“Gedung sebesar ini hanya ditempati lima orang, sehingga aktivitas yang diharapkan oleh kreator konten tersebut memang tidak akan terlihat. Kami ini perusahaan, bukan dinas yang melakukan pelayanan publik. Meskipun terlihat sepi, bukan berarti tidak bekerja,” tegasnya.
Manajemen memastikan seluruh tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab perusahaan tetap dijalankan dengan baik oleh jajaran direksi maupun komisaris.
Aspek Kronologis dan Prosedur Kunjungan
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan manajemen, kreator konten tersebut datang sekitar pukul 08.00 WITA, sementara jam operasional kantor dimulai pukul 09.00 WITA. Dengan demikian, menurut pihak perusahaan, wajar apabila pada saat perekaman dilakukan belum terlihat aktivitas pegawai maupun kegiatan operasional.
Manajemen juga menyoroti tidak adanya konfirmasi maupun prosedur penerimaan tamu yang dilakukan oleh kreator konten tersebut. Padahal, nomor kontak person untuk keperluan kunjungan telah dicantumkan melalui situs resmi perusahaan. Buku tamu dan petugas keamanan, kata manajemen, selalu disiapkan untuk melayani setiap kunjungan yang dilakukan sesuai prosedur.
Pertimbangan Langkah Hukum
Terkait kemungkinan langkah hukum, PT KIB mengaku masih mempertimbangkan tindakan lanjutan terhadap penyebaran konten tersebut. Perwakilan manajemen menilai publikasi rekaman yang disertai penilaian terhadap objek tertentu tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak terkait berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













