ID, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan antarumat beragama serta tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan dan unggahan provokatif di media sosial terkait rencana pembangunan masjid di Kelurahan Liliba.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo didampingi Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., usai rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Kupang yang digelar di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (26/1/2026). Pertemuan tersebut membahas dinamika penolakan warga terhadap rencana pembangunan masjid yang sebelumnya sempat berkembang di masyarakat.
Rapat koordinasi itu dihadiri unsur pimpinan daerah, antara lain Ketua DPRD Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolresta Kupang Kota, Dandim, serta Ketua Pengadilan Negeri. Dalam forum tersebut disepakati bahwa seluruh rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat telah berakhir dengan aman, tertib, dan damai.
“Atas nama Pemkot Kupang dan Forkopimda, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat setempat, Majelis Ulama Indonesia, serta pengurus yayasan masjid yang telah menyelesaikan persoalan ini secara dewasa dan bermartabat,” ujar Wali Kota Kupang.
Ia menilai penyelesaian yang berlangsung tanpa konflik terbuka menjadi bukti kuatnya nilai toleransi yang telah mengakar di Kota Kupang. Menurutnya, pilihan masyarakat untuk menempuh jalur dialog dan damai mencerminkan kedewasaan sosial yang patut dijaga.
“Ini menunjukkan bahwa Kupang tetap dikenal sebagai kota kasih dan kota toleransi. Masyarakat memilih jalan damai, aman, dan tertib, dan itu patut kita banggakan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Wali Kota mengingatkan adanya sejumlah konten media sosial yang dinilai bernuansa provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia meminta agar penyebaran hoaks maupun informasi yang memelintir pernyataan pejabat dihentikan.
“Konten-konten semacam ini sangat berbahaya. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan. Jika terus berlanjut, tentu akan ada langkah penegakan hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Wali Kota juga mengajak warga untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, dengan selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi.
“Bijaklah bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi. Mari kita rawat bersama kerukunan antarumat beragama di Kota Kupang,” imbaunya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan apa pun, baik secara langsung maupun tertulis, terkait pembangunan masjid di Liliba sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait isu tersebut. Saya dan Bapak Wali Kota berada dalam satu garis kebijakan dan visi untuk membangun Kota Kupang yang rukun dalam keberagaman,” tegas Serena.
Ia juga mengapresiasi masyarakat di tiga kelurahan serta pengurus yayasan masjid yang telah menyampaikan aspirasi secara damai, seraya mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu sensitif ini untuk memecah belah persatuan.
“Jangan ada yang menjadikan isu ini sebagai alat provokasi. Semua pihak tentu menginginkan Kota Kupang tetap aman, tertib, dan damai,” ujarnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menambahkan bahwa menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kerukunan adalah fondasi Kota Kupang. Jika ada pihak yang mencoba mengganggu stabilitas dan kedamaian, aparat akan bertindak tegas dan terukur,” tegas Kapolresta.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada warga Kota Kupang yang telah menyikapi persoalan tersebut dengan tenang dan penuh kedewasaan, serta berharap semangat toleransi terus terjaga demi menjadikan Kota Kupang sebagai rumah bersama bagi semua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
