Pemkot Kupang Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bappeda Pimpin Reviu Penandaan Anggaran 2026

stunting

ID, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terus mempertegas komitmen percepatan penurunan stunting melalui pelaksanaan Rapat Reviu Aksi Konvergensi yang melibatkan lintas perangkat daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S.STP, MM, sebagai bagian dari penguatan tata kelola intervensi stunting tahun berjalan.

Forum reviu ini dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta para operator teknis dari masing-masing perangkat daerah.

Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari konsolidasi sebelumnya yang melibatkan seluruh camat dan kepala puskesmas se-Kota Kupang. Ia menyebutkan, berkat sinergi lintas sektor, seluruh data berhasil diinput dalam kurun waktu lima hari.

“Capaian ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh camat, kepala puskesmas, serta para operator puskesmas, PLKB, dan Setcam yang bekerja secara intensif dan terkoordinasi,” ungkap Wildrian.

Pada tahap reviu, fokus utama diarahkan pada penguatan kualitas data, kelengkapan indikator, serta ketepatan penandaan anggaran dalam seluruh tahapan Aksi Konvergensi stunting tahun 2026. Tahapan ini merupakan Aksi 3a, yakni Penguatan Pelaksanaan Penandaan Anggaran Tahun Berjalan.

Hingga rapat berlangsung, Data Sasaran, Data Pendukung, serta Data Capaian Layanan semester I dan II telah selesai diinput. Adapun data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Akta Kelahiran masih dalam proses penyempurnaan dan ditargetkan rampung pada hari yang sama.

Dalam pemaparan teknis, tercatat empat OPD telah menyelesaikan penginputan penandaan anggaran baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025–2026, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. Sementara itu, OPD lainnya tetap menjalankan peran strategis pendukung, antara lain Dinas Sosial dalam penyediaan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dalam pemenuhan data Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta Dinas Kominfo dalam mendukung publikasi seluruh rangkaian Aksi Konvergensi.

Bappeda Kota Kupang menetapkan tenggat waktu dua hari untuk penyelesaian seluruh proses penandaan anggaran, baik tahun berjalan maupun tahun rencana, dengan batas akhir pada 31 Januari. Penetapan jadwal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.4.2/0807/Bangda.

Dalam sesi diskusi, disepakati pula ketentuan teknis bahwa satu kegiatan tidak dapat diinput apabila memiliki lebih dari satu sumber pendanaan. Dinas Kesehatan, sebagai OPD dengan volume penginputan terbesar, mengemukakan kendala pada satu subkegiatan dan satu indikator yang didukung oleh sumber dana berbeda. Sebagai solusi, disepakati pencatatan khusus pada tahapan penandaan anggaran subkegiatan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh hasil penginputan data dan penandaan anggaran ini akan menjadi dasar pelaksanaan monitoring dan evaluasi di tingkat kota, sekaligus bahan awal dalam pelaksanaan Pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang direncanakan dihadiri oleh Wali Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa akurasi data dan kedisiplinan waktu menjadi prasyarat utama agar seluruh intervensi penurunan stunting dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version