Bupati Kupang Targetkan Tuntaskan Persoalan Sertifikasi 631 Guru PPPK Non-Sertifikasi

Avatar photo
pppk
Bupati Kupang (Ketiga dari kanan) saat dialog dengan guru non sertifikasi

ID, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan sertifikasi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum memperoleh hak tunjangan profesi. Melalui rapat koordinasi bersama guru PPPK non-sertifikasi se-Kabupaten Kupang, pemerintah daerah menegaskan komitmennya melakukan penataan sistem distribusi guru sekaligus mengawal proses sertifikasi hingga ke pemerintah pusat.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kupang, Yosef Lede, berlangsung di GOR Komitmen, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kamis (25/6/2026), dan dihadiri ratusan guru PPPK dari berbagai wilayah di Kabupaten Kupang.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/08/Ucapan-Dirgahayu-Indonesia.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Data Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Kupang menunjukkan, dari total 2.594 guru PPPK yang bertugas saat ini, sebanyak 631 orang belum memperoleh sertifikasi pendidik. Kondisi tersebut berdampak pada belum diterimanya tunjangan profesi yang menjadi hak para guru.

Kepala daerah menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang akan melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap penempatan dan distribusi guru agar seluruh tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses sertifikasi.

“Saya ingin persoalan ini selesai dengan solusi yang nyata. Guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar harus memperoleh haknya. Pemerintah daerah akan memastikan proses penataan dilakukan secara adil sehingga tidak ada guru yang dirugikan,” tegas Yosef Lede di hadapan peserta rapat.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, terdapat tiga faktor utama yang selama ini menghambat guru mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kendala tersebut meliputi ketidaksesuaian kualifikasi akademik dengan program studi PPG, ketidaksinkronan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta belum terpenuhinya persyaratan minimal beban mengajar sebagaimana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan Dinas PKO, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kupang untuk segera melakukan penataan distribusi guru secara menyeluruh.

Pemerintah juga memberikan waktu selama dua pekan kepada para guru untuk melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik maupun jam mengajar. Guru yang membutuhkan penyesuaian penempatan diminta segera mengidentifikasi sekolah tujuan, mengajukan permohonan mutasi, serta melengkapi rekomendasi dari sekolah asal sebagai bagian dari proses administrasi.

Perhatian khusus juga diberikan kepada guru agama yang berstatus ASN di bawah Kementerian Agama namun mengajar di sekolah-sekolah milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Pemerintah meminta seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan administratif segera menyerahkan dokumen pendukung mulai pekan depan agar proses verifikasi dapat dipercepat.

Yosef memastikan pemerintah daerah tidak berhenti pada tahap pendataan semata. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, dirinya akan membawa langsung hasil pendataan tersebut ke kementerian terkait di Jakarta guna memperjuangkan percepatan sertifikasi guru.

“Saya akan mengawal sendiri data ini ke kementerian. Saya akan bertemu langsung dengan Direktorat Jenderal terkait agar guru-guru yang telah memenuhi ketentuan, terutama syarat minimal 24 jam mengajar, dapat segera memperoleh sertifikasi,” ujarnya.

Selain membahas penyelesaian persoalan guru PPPK, Bupati juga menyampaikan sejumlah agenda strategis di sektor pendidikan. Salah satunya adalah pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Teknik Akurasi di Kabupaten Kupang yang diproyeksikan menjadi satu-satunya fasilitas pendidikan sejenis di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Proyek yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat tersebut memiliki nilai investasi sekitar Rp250 miliar dan direncanakan mulai beroperasi setelah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tahun mendatang.

Rapat koordinasi turut dihadiri Pelaksana Tugas Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PKO beserta jajaran, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Camat Kupang Tengah, serta insan pers yang mengikuti jalannya kegiatan.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan