Pertahankan Opini WTP Ketujuh, Wali Kota Kupang Tegaskan Akuntabilitas APBD Harus Bermuara pada Kesejahteraan Masyarakat

wtp
pkp

ID KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik lewat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin (22/6).

Sidang paripurna dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kota Kupang dan dihadiri anggota legislatif, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, para staf ahli, asisten sekretaris daerah, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Christian Widodo menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik.

Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan anggaran mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah benar-benar memberikan nilai tambah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Kupang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ketujuh yang berhasil dipertahankan Pemerintah Kota Kupang secara berkelanjutan.

Christian menilai penghargaan tersebut merupakan indikator bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mulai dari aspek transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengendalian internal, hingga akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, keberhasilan administrasi keuangan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan yang baik harus mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga,” katanya.

Ia turut memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang atas sinergi yang selama ini terbangun dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Menurut Christian, hubungan kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Di tengah berbagai capaian tersebut, Wali Kota mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus terus dibenahi, terutama dalam memastikan pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Keterbatasan kapasitas fiskal daerah, dinamika sosial, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan publik menjadi faktor yang menuntut pemerintah untuk terus meningkatkan efektivitas perencanaan dan efisiensi penggunaan anggaran.

Karena itu, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama melalui penguatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, serta berbagai program perlindungan sosial.

pkp

Dalam pemaparannya mengenai substansi Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Christian menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut memuat informasi komprehensif mengenai realisasi anggaran, posisi keuangan pemerintah daerah, perubahan saldo anggaran lebih, arus kas, perubahan ekuitas, pengelolaan aset daerah, serta berbagai informasi pendukung lainnya yang menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas laporan keuangan akan terus dilakukan melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan.

Menurutnya, transformasi tata kelola keuangan menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mengakhiri penyampaian nota pengantarnya, Wali Kota berharap proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan konstruktif dengan tetap mengedepankan semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ia optimistis sinergi yang terbangun selama ini akan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang tidak hanya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan Kota Kupang yang semakin inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version