Ia menegaskan, persoalan yang semula dikategorikan sebagai temuan administrasi dapat berkembang menjadi persoalan keuangan apabila tidak segera diselesaikan.
“Jika itu terjadi, bisa saja permasalahan administrasi berubah menjadi permasalahan keuangan dan dilimpahkan pada APH” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi 130 desa yang masih memiliki kewajiban pertanggungjawaban untuk segera menuntaskan tindak lanjut pemeriksaan. Sebab, kegagalan menyelesaikan persoalan administratif tidak hanya berpotensi memperpanjang proses pemeriksaan, tetapi juga dapat membuka ruang bagi penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
