ID, Kupang — Persoalan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa masih membelit sebagian besar pemerintahan desa di Kabupaten Kupang. Dari total 160 desa yang menjadi objek pemeriksaan, sebanyak 130 desa hingga kini belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan Inspektorat Kabupaten Kupang.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kupang, Jupiter Nau atau yang akrab disapa Joppy Nau, mengungkapkan persoalan tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Joppy, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Juni 2025 terhadap pengelolaan anggaran desa tahun 2022, 2023, dan 2024.
“Sejauh ini sudah ada desa yang menyelesaikan permasalahan dana desanya, namun masih banyak desa yang belum menyelesaikannya hingga saat ini,” ujar Joppy.
Kepala Desa Telah Dipanggil, Inspektorat Kembali Beri Kesempatan
Joppy menjelaskan, pemerintah desa yang memiliki catatan dalam pengelolaan dana desa sebelumnya telah diminta menindaklanjuti temuan tersebut.
Pada Maret 2026, seluruh kepala desa yang memiliki persoalan pertanggungjawaban dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi dokumen dan menyelesaikan kewajiban administratif atas belanja desa yang telah diperiksa.
“Jadi pemeriksaan dilakukan pada bulan Juni tahun 2025 lalu, dan pada bulan Maret tahun 2026 para kepala desa sudah dipanggil membuat pernyataan untuk segera melengkapi berbagai pertanggungjawaban dari belanja desa yang dilakukan oleh mereka,” jelasnya.
Namun, hingga September 2026, masih banyak desa yang belum menyelesaikan tindak lanjut tersebut.
Inspektorat pun kembali memanggil kepala desa yang bersangkutan. Langkah ini, kata Joppy, merupakan bagian dari upaya penyelesaian secara preventif sebelum persoalan tersebut memasuki tahapan yang lebih serius.
“Saat ini kami kembali memanggil semua kepala desa yang bermasalah untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban. Jika mereka tidak bisa menyelesaikannya, maka kami akan segera membuat rekomendasi pertimbangan kepada Bupati, agar bisa segera diambil keputusan oleh Bupati,” tegasnya.
Desa Oebelo Masuk dalam Daftar Temuan
Salah satu desa yang disebut memiliki persoalan dalam pertanggungjawaban dana desa adalah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah. Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai temuan pengelolaan dana desa di wilayah itu beredar luas.
Joppy membenarkan adanya temuan di Desa Oebelo. Ia menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
“Mengenai temuan permasalahan dana desa di Desa Oebelo benar adanya. Untuk Desa Oebelo, temuan ada pada tahun 2022, 2023, dan 2024. Permasalahannya mencakup belanja desa, mulai dari pajak, pembangunan infrastruktur desa, dan pelaporan sistem pembayaran gaji” ungkap Joppy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan Inspektorat tidak hanya berkaitan dengan satu jenis belanja, melainkan mencakup sejumlah aspek dalam administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Desa Oebelo: Persoalan Administrasi, Bukan Keuangan
Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan yang dihadapi pemerintahannya.
Saat ditemui wartawan, Marten menyatakan bahwa temuan di Desa Oebelo lebih berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan tidak menunjukkan adanya persoalan keuangan sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak.
Ia mengaku optimistis seluruh dokumen yang masih diperlukan dapat segera dilengkapi.
“Permasalahan Desa Oebelo hanya sekadar kelengkapan administrasi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan segera melengkapinya. Sebenarnya hari ini kami berencana ke Inspektorat untuk mempertanggungjawabkan berkas yang dibutuhkan, namun karena beberapa halangan, sehingga kami tunda dan direncanakan besok untuk pergi ke Inspektorat,” kata Marten pada Kamis, (17/9/2026).
Marten kemudian memberikan contoh mengenai temuan pada pembangunan infrastruktur desa, khususnya proyek deker.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen berita acara serah terima pekerjaan yang belum dilengkapi.
“Saya contohkan salah satu permasalahan infrastruktur desa berupa pembangunan deker. Kami hanya tinggal melengkapi berita acara penyerahan dari TPK ke kepala desa,” jelasnya.
Persoalan Pajak dan Pergantian Bendahara
Selain persoalan administrasi pembangunan, Marten juga menjelaskan temuan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan desa.
Ia menyebut, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahan bendahara desa dalam menjalankan tugas administrasi perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa telah melakukan pergantian bendahara serta mengambil langkah pemotongan gaji terhadap bendahara sebelumnya untuk menutup kewajiban yang muncul akibat kesalahan tersebut.
“Lalu soal permasalahan pajak, karena kesalahan itu ada pada bendahara selaku aparat desa, maka kami merotasi bendahara dan kami sudah melakukan pemotongan gaji bendahara yang lalu, untuk menutup kesalahan yang lalu,” ungkap Marten.
Meski demikian, penjelasan Kepala Desa Oebelo tersebut perlu ditempatkan dalam konteks bahwa Inspektorat sebelumnya telah mencatat persoalan pengelolaan dana desa di wilayah itu dalam pemeriksaan tahun anggaran 2022–2024.
Batas Waktu Terlewati, Temuan Administrasi Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Di tengah upaya pemerintah desa melengkapi dokumen pertanggungjawaban, Inspektorat Kabupaten Kupang mengingatkan adanya konsekuensi apabila tindak lanjut tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Joppy Nau mengungkapkan, surat pernyataan yang ditandatangani para kepala desa pada Maret 2026 memuat klausul mengenai tenggat penyelesaian, termasuk batas waktu 60 hari. Namun, sebagian desa hingga kini belum memenuhi kewajiban tersebut.
Inspektorat, kata Joppy, masih mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Akan tetapi, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Inspektorat akan menyampaikan pertimbangan kepada Bupati Kupang untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Pada Maret lalu saat dibuat surat pernyataan, ada klausul batas waktu, namun hingga saat ini banyak yang belum menyelesaikannya. Tapi kami masih sekali lagi mengupayakan secara preventif. Namun, jika tidak selesai juga, maka kami akan segera memberikan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Bapak Bupati, untuk segera mengambil keputusan,” ujar Joppy.
Ia menegaskan, persoalan yang semula dikategorikan sebagai temuan administrasi dapat berkembang menjadi persoalan keuangan apabila tidak segera diselesaikan.
“Jika itu terjadi, bisa saja permasalahan administrasi berubah menjadi permasalahan keuangan dan dilimpahkan pada APH” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi 130 desa yang masih memiliki kewajiban pertanggungjawaban untuk segera menuntaskan tindak lanjut pemeriksaan. Sebab, kegagalan menyelesaikan persoalan administratif tidak hanya berpotensi memperpanjang proses pemeriksaan, tetapi juga dapat membuka ruang bagi penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
