Perumda AM Kabupaten Kupang Pastikan Sumur Bor Sikumana Legal dan Berstatus Aset Perusahaan

perumda

ID, Kupang – Kupang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kabupaten Kupang memastikan bahwa pembangunan sumur bor di wilayah Sikumana telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berada di atas lahan yang sah menjadi milik perusahaan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknik dan Penyambungan Perumda AM Kabupaten Kupang, Alfian Bessie, saat ditemui di sela kegiatan pendataan pelanggan di Kelurahan Takari, Jumat (16/1/2026). Ia menjelaskan bahwa status lahan yang digunakan untuk pembangunan sumur bor telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Alfian, lahan di Sikumana yang saat ini menjadi lokasi sumur bor awalnya merupakan milik warga. Namun, hak atas tanah tersebut telah dilepaskan secara resmi kepada Perumda AM Kabupaten Kupang sejak 22 Januari 2025.

“Dengan adanya pelepasan hak tersebut, maka lokasi sumur bor yang dibangun pada tahun 2025 saat ini telah menjadi aset sah Perumda AM Kabupaten Kupang,” jelasnya.

Alfian menegaskan, pembangunan sumur bor tersebut tidak dimaksudkan sebagai kegiatan eksplorasi baru, melainkan merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan bagi pelanggan lama. Sumur bor yang sebelumnya digunakan dinilai sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan air secara optimal.

“Langkah ini diambil untuk menjaga kontinuitas pelayanan. Ketika sumur lama tidak lagi mencukupi kebutuhan pelanggan yang sudah ada, maka pembangunan sumur bor baru menjadi kebutuhan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Alfian menyatakan bahwa pengelolaan sumur bor oleh Perumda AM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perizinan penggunaan air tanah tidak lagi didasarkan pada batas administratif kabupaten atau kota, melainkan mengacu pada pembagian Wilayah Sungai. Untuk sumur yang berada di Wilayah Sungai Strategis Nasional, kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

“Perumda AM Kabupaten Kupang telah memperoleh persetujuan penggunaan air tanah sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Dengan persetujuan itu, Perumda memiliki hak guna air yang sah secara nasional,” kata Alfian.

Selain aspek perizinan, kepemilikan lahan juga menjadi dasar penting dalam pengelolaan sumur bor. Alfian menegaskan bahwa secara hukum perdata, lahan sumur bor di Sikumana merupakan aset Perumda AM Kabupaten Kupang dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Bukti kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak dalam pengajuan izin penggunaan air tanah ke Kementerian ESDM, dan itu sudah kami penuhi,” tegasnya.

Dari perspektif pengelolaan usaha, pengembangan sumur bor di wilayah Kota Kupang dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keandalan layanan. Dengan bertambahnya kapasitas pasokan air, jam pelayanan kepada pelanggan eksisting dapat ditingkatkan, sehingga berdampak pada kepuasan pelanggan dan keberlanjutan perusahaan.

Peningkatan jam layanan tersebut, lanjut Alfian, juga berimplikasi pada bertambahnya volume air yang terjual, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan Perumda AM Kabupaten Kupang.

Meski izin pengambilan air tanah diterbitkan oleh pemerintah pusat atau provinsi, Perumda AM Kabupaten Kupang tetap memenuhi kewajiban fiskal kepada daerah setempat. Salah satunya melalui pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) kepada Pemerintah Kota Kupang sesuai lokasi pengambilan air.

“Pembayaran Pajak Air Tanah merupakan kewajiban perusahaan sekaligus bentuk kontribusi nyata Perumda AM kepada daerah,” ujarnya.

Perumda AM Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola sumber daya air secara profesional, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version