Pentingnya Sinergi dan Penyelesaian Masalah
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, Nere Setiawan Lede, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dengan lingkungan sosial dan pemerintah setempat.
Menurutnya, berbagai persoalan pendidikan kerap bersinggungan dengan faktor sosial di luar ruang kelas. Karena itu, kepala sekolah dituntut membangun komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa dan orang tua siswa.
“Kami berharap bapak ibu kepala sekolah bisa menjalankan amanat dengan baik, agar setiap persoalan pendidikan di tingkat sekolah bisa diselesaikan dengan baik,” kata Nere.
Proses sertijab turut diawasi oleh Wilhelmus Geri, S.Pd., Pengawas Madya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan administrasi dan tata kelola yang berlaku.
Daftar Kepala Sekolah yang Sertijab
Sebelas pejabat yang menjalani serah terima jabatan yakni:
- Afret A. Anabanu, S.Pd
- Andina Febliana Lawa, S.Pd
- Armada M. Anin, S.Pd
- Benediktus Gewule, S.Pd
- Erlita Ariani Miha Balo, S.Pd
- Fourlens Hiskia Chrismilau Asamani, S.Pt
- Rahel Kolibulu, S.Pd
- Welem Sabaat, S.Pd
- Yuliana Nenabu, S.Pd.SD
- Anastia Teni, S.Pd
- Imanuel Oktovianus W. Y. Makunimiu, S.Pd
Adapun satuan pendidikan yang mengalami pergantian pimpinan meliputi:
- UPTD SD Tarus 1
- UPTD SDI Nolebaki
- UPTD SDN Dendeng
- UPTD SDN Osiloa
- UPTD SDI Kaniti
- UPTD SDI Kiuanak
- UPTD SD Negeri Balfai
- UPTD SMPN 1 Kupang Tengah
- UPTD SMPN 3 Kupang Tengah Satap
- UPTD SMPN 5 Kupang Tengah
- UPTD SMPN 6 Kupang Tengah
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus penguatan mutu layanan pendidikan di Kupang Tengah, dengan kepemimpinan sekolah yang adaptif, solutif, dan berorientasi pada peningkatan capaian belajar siswa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















