“Dalam waktu dekat akan bertambah dua daerah lagi. Kami optimistis awal Agustus seluruh kabupaten/kota sudah menyelesaikan Ranperda, sehingga proses penetapan Perda dapat dilakukan pada September,” jelasnya.
Terkait percepatan penyelesaian Ranperda, Bernhard Menoh menegaskan bahwa mekanisme reward dan punishment bagi pemerintah daerah telah diatur secara tegas dalam regulasi pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pemerintah provinsi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan, bukan berdasarkan penilaian subjektif.
“Semua sudah diatur dalam regulasi. Kami bekerja berdasarkan mekanisme yang jelas,” tegasnya.
Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil dari penguatan kapasitas aparatur, perbaikan sistem pelaporan keuangan, serta peningkatan pengawasan anggaran berbasis kinerja. Sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota juga disebut menjadi faktor kunci dalam menjaga konsistensi reformasi tata kelola keuangan daerah.
Capaian opini WTP secara menyeluruh ini sekaligus menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah di NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












