Atas unggahan tersebut, Endang membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan kedua berkaitan dengan sebuah poster yang dipublikasikan oleh peserta anonim dalam Grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi).
Poster berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) itu menampilkan foto Ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao. Di dalamnya terdapat judul, “MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru.”
Endang menilai materi tersebut telah membangun persepsi negatif terhadap wartawan yang menjalankan fungsi pemantauan distribusi BBM di Kabupaten Rote Ndao. Ia kemudian melaporkan unggahan itu melalui laporan polisi nomor LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kedua laporan tersebut diajukan secara terpisah karena berkaitan dengan unggahan dan akun yang berbeda.
Endang: Peran Wartawan Terbatas pada Pengawasan dan Publikasi
Menanggapi tudingan yang beredar, Endang menjelaskan bahwa keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM dimaksudkan untuk membantu pengawasan distribusi bahan bakar agar penyalurannya tidak merugikan masyarakat.
Ia menyebut wartawan selama ini menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM di Rote Ndao. Temuan tersebut kemudian dipublikasikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














