Ketua SMSI Rote Ndao Laporkan Dua Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar photo
smsi

ID, ROTE NDAO – Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Rote Ndao, Endang Sidin, menempuh jalur hukum setelah beredarnya sejumlah konten Facebook yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan profesi wartawan dalam Satuan Tugas (Satgas) BBM.

Endang mendatangi Polres Rote Ndao pada Minggu (1/11/2026) malam untuk melaporkan dua akun Facebook yang diduga menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kedua laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/10/Untitled-image-11.png
Scroll kebawah untuk lihat konten

Persoalan ini bermula dari beredarnya sebuah video dan poster di media sosial. Konten tersebut memuat tudingan bahwa wartawan yang terlibat dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bahkan dikaitkan dengan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak.

Dua Unggahan Dilaporkan Secara Terpisah

Dalam laporan pertama, Endang mempersoalkan video berdurasi 2 menit 45 detik yang diunggah melalui akun Facebook atas nama Junus Mandala Nathalis Mandala.

Video tersebut berisi tudingan terhadap wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM. Salah satu pernyataan yang muncul dalam unggahan itu berbunyi, “Satgas BBM dan WARTAWAN adalah dua peran yang bertolak belakang.”

Atas unggahan tersebut, Endang membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Laporan kedua berkaitan dengan sebuah poster yang dipublikasikan oleh peserta anonim dalam Grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi).

Poster berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) itu menampilkan foto Ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao. Di dalamnya terdapat judul, “MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru.”

Endang menilai materi tersebut telah membangun persepsi negatif terhadap wartawan yang menjalankan fungsi pemantauan distribusi BBM di Kabupaten Rote Ndao. Ia kemudian melaporkan unggahan itu melalui laporan polisi nomor LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kedua laporan tersebut diajukan secara terpisah karena berkaitan dengan unggahan dan akun yang berbeda.

Endang: Peran Wartawan Terbatas pada Pengawasan dan Publikasi

Menanggapi tudingan yang beredar, Endang menjelaskan bahwa keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM dimaksudkan untuk membantu pengawasan distribusi bahan bakar agar penyalurannya tidak merugikan masyarakat.

Ia menyebut wartawan selama ini menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM di Rote Ndao. Temuan tersebut kemudian dipublikasikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktik permainan kotor penyaluran BBM. Maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.

Ia menekankan bahwa wartawan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Tugas mereka, kata Endang, hanya melakukan pemantauan dan menyampaikan hasil temuan kepada publik.

“Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Endang, fungsi wartawan dalam kegiatan tersebut tetap berada pada ranah pengawasan dan penyampaian informasi, sedangkan tindakan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

SMSI Rote Ndao Berikan Penjelasan soal Kode Etik Jurnalistik

Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, turut menanggapi polemik mengenai keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut perlu dilihat berdasarkan prinsip dan ketentuan yang mengatur profesi jurnalistik.

Daniel merujuk Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menurut dia, keterlibatan wartawan dalam kegiatan pengawasan bersama pemerintah tidak serta-merta menghapus independensi pers. Namun, prinsip tersebut harus tetap dijaga dengan memastikan wartawan tidak menjadi instrumen kepentingan pihak tertentu.

Ia juga mengacu pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta larangan menerima suap.

Daniel menegaskan bahwa wartawan SMSI yang terlibat dalam Satgas BBM tidak menerima BBM secara cuma-cuma maupun melakukan pemerasan. Ia menyebut peran mereka sebatas mengawasi distribusi dan mempublikasikan temuan yang dianggap berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Selain kode etik, Daniel merujuk Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, distribusi BBM merupakan persoalan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Karena itu, pengawasan melalui pemberitaan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pers.

SMSI Dorong Penyelesaian Melalui Mekanisme Pers

Di tengah polemik tersebut, SMSI Rote Ndao mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan atau dugaan pelanggaran etika jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

SMSI menilai mekanisme tersebut perlu ditempuh agar kritik terhadap kerja jurnalistik dapat diuji secara terbuka dan profesional. Perbedaan pendapat mengenai aktivitas wartawan, menurut organisasi itu, sebaiknya tidak berkembang menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi maupun profesi.

Daniel meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Polres Rote Ndao Diharapkan Menindaklanjuti Laporan

Dengan diterimanya dua laporan tersebut, penanganan selanjutnya berada pada kewenangan Polres Rote Ndao. Materi unggahan, identitas pihak yang dilaporkan, serta unsur dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor perlu diperiksa melalui prosedur hukum.

Endang menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, kedua laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut kepolisian.

Belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan ataupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu, dugaan pencemaran nama baik dalam perkara ini tetap harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan