“Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktik permainan kotor penyaluran BBM. Maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.
Ia menekankan bahwa wartawan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Tugas mereka, kata Endang, hanya melakukan pemantauan dan menyampaikan hasil temuan kepada publik.
“Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.
Dengan demikian, menurut Endang, fungsi wartawan dalam kegiatan tersebut tetap berada pada ranah pengawasan dan penyampaian informasi, sedangkan tindakan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
SMSI Rote Ndao Berikan Penjelasan soal Kode Etik Jurnalistik
Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, turut menanggapi polemik mengenai keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut perlu dilihat berdasarkan prinsip dan ketentuan yang mengatur profesi jurnalistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














