Ketua SMSI Rote Ndao Laporkan Dua Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar photo
smsi

Daniel merujuk Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menurut dia, keterlibatan wartawan dalam kegiatan pengawasan bersama pemerintah tidak serta-merta menghapus independensi pers. Namun, prinsip tersebut harus tetap dijaga dengan memastikan wartawan tidak menjadi instrumen kepentingan pihak tertentu.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/11/WhatsApp-Image-2026-11-03-at-09.02.12.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia juga mengacu pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta larangan menerima suap.

Daniel menegaskan bahwa wartawan SMSI yang terlibat dalam Satgas BBM tidak menerima BBM secara cuma-cuma maupun melakukan pemerasan. Ia menyebut peran mereka sebatas mengawasi distribusi dan mempublikasikan temuan yang dianggap berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Selain kode etik, Daniel merujuk Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, distribusi BBM merupakan persoalan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Karena itu, pengawasan melalui pemberitaan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pers.

https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/11/WhatsApp-Image-2026-11-03-at-09.02.12-1.jpeg

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan