ID, Kupang – Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki menghadiri rapat koordinasi evaluasi penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus penguatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur. Rapat tersebut digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (20/01/2026).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi Ketua DPRD Provinsi NTT dan Kepala Kodam VII/Kupang. Kegiatan tersebut diikuti para kepala daerah se-NTT, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-NTT yang bergabung secara daring.
Dalam arahannya, Gubernur Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa persoalan PMI di NTT bersifat struktural dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya pemahaman terkait migrasi aman, hingga ketimpangan akses ekonomi.
Ia mengungkapkan bahwa NTT merupakan salah satu provinsi dengan jumlah PMI tertinggi secara nasional. Namun demikian, kondisi tersebut diwarnai dengan tingginya risiko yang dihadapi para pekerja migran.
“Hingga pertengahan Januari 2026, sudah terdapat 10 jenazah PMI asal NTT yang dipulangkan dari luar negeri, sebagian besar dari Malaysia. Ini menjadi keprihatinan serius bagi kita semua,” tegas Gubernur Melki.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT membentuk tim penyiapan PMI resmi dan prosedural guna memastikan calon pekerja migran memiliki keterampilan, dokumen, serta perlindungan yang memadai. Selain itu, dibentuk pula tim pemberantasan mafia pekerja migran dan jaringan penempatan ilegal untuk memutus mata rantai PMI non-prosedural dan TPPO.
Sementara itu, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki mengakui bahwa Kabupaten Kupang termasuk salah satu daerah dengan tingkat kasus PMI bermasalah dan TPPO yang cukup tinggi di NTT. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama setelah terjadi peningkatan kasus pascapandemi COVID-19.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan PMI Ilegal melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224 Tahun 2023 sebagai bentuk komitmen dalam menangani persoalan tersebut.
“Namun kami juga menyadari bahwa kasus-kasus masih terus terjadi dan bahkan menimbulkan korban, sehingga penguatan upaya pencegahan harus terus dilakukan,” ujar Aurum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan serta memperkuat kerja sama lintas sektor dengan TNI dan Polri. Meski demikian, panjangnya prosedur keberangkatan kerap dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menawarkan jalur ilegal kepada calon PMI.
Aurum menekankan pentingnya penguatan sistem sejak tahap awal sebelum keberangkatan, termasuk edukasi migrasi aman dan pelibatan PMI berpengalaman untuk berbagi informasi kepada calon pekerja migran. Menurutnya, penguatan di sisi hulu menjadi kunci utama pencegahan TPPO di daerah pengirim PMI seperti Kabupaten Kupang.
“Ini menjadi perhatian penting bagi kami agar Kabupaten Kupang tidak terus menambah daftar kasus, sekaligus memastikan masyarakat yang bekerja ke luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
