ID, Kabupaten Kupang — Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, melantik dan mengambil sumpah 13 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Senin (23/2/2026), di Aula Civic Center, Oelamasi. Pejabat yang dilantik terdiri dari Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, serta guru yang dipercaya sebagai kepala sekolah.
Dalam sambutannya, Aurum menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan keputusan mendadak maupun berdasarkan pertimbangan subjektif. Menurutnya, penataan jabatan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berlandaskan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penempatan dan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, evaluasi kinerja, serta kebutuhan organisasi. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari manajemen birokrasi yang terukur,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier ASN. Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Aurum juga menyinggung perubahan sistem birokrasi yang tidak lagi mengenal pembagian eselon III A atau III B. Saat ini, struktur jabatan diklasifikasikan sebagai jabatan administrator dan pengawas, sehingga perpindahan dalam rumpun yang sama merupakan hal yang sah selama sesuai kebutuhan organisasi.
“Rotasi bukanlah bentuk penghukuman. Jabatan adalah amanah, bukan hak yang melekat secara permanen. Penyesuaian dapat dilakukan demi kepentingan organisasi dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa setiap proses penataan jabatan kerap memunculkan dinamika internal. Namun, seluruh keputusan telah melalui pertimbangan teknis, analisis kebutuhan organisasi, serta evaluasi kinerja yang objektif.
Wabup Kupang itu juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas birokrasi. Menurutnya, Kabupaten Kupang membutuhkan aparatur yang profesional dan kompak, bukan terpecah oleh persepsi atau spekulasi.
“Dalam sistem pemerintahan yang sehat, perbedaan pandangan itu wajar. Namun seluruh proses administrasi tetap harus tunduk pada hukum dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang terbuka terhadap mekanisme koreksi sesuai peraturan perundang-undangan, namun tetap menekankan pentingnya etika dan integritas sebagai ASN.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Anggota DPRD Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang Joni Sihombing, Sekretaris Daerah Mateldius Sanam, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Direktur PDAM Kabupaten Kupang, serta pimpinan perangkat daerah lainnya.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Kupang berharap roda pemerintahan semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
