Sebagai langkah lanjutan, kedua pihak sepakat untuk melakukan pembahasan teknis dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Pemerintah Kota Kupang akan menunjuk penanggung jawab atau PIC untuk mengkaji aspek teknis kerja sama tersebut sebelum hasilnya dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(Red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













