ID, Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mendorong penguatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal serta pengaktifan komunitas purna PMI sebagai bagian dari upaya perlindungan, pencegahan, dan pemberdayaan pekerja migran secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Penanganan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (20/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan dihadiri Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin beserta jajaran wakil menteri, Ketua DPRD Provinsi NTT, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Direktur Utama Bank NTT, serta para bupati dan wakil bupati se-NTT, baik secara langsung maupun daring.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa meskipun sebagian besar PMI berasal dari luar wilayah administratif Kota Kupang, pemerintah kota tetap memiliki tanggung jawab sosial dan moral dalam memberikan pendampingan, khususnya pada aspek peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah Kota Kupang, lanjut dr. Christian Widodo, memfokuskan intervensi pada penyediaan pelatihan keterampilan bagi calon PMI serta program pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI agar mampu hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














