Sebagai bentuk konkret, Pemkot Kupang telah menyiapkan sejumlah program pendukung, antara lain pelatihan keterampilan, bantuan sarana dan prasarana usaha, serta penyediaan ruang usaha bagi purna PMI melalui fasilitas seperti Sunday Market Buat Orang Kupang (SABOAK) dan container booth UMKM. Selain itu, kerja sama dengan Bank NTT juga dilakukan untuk memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Kupang juga menekankan perlunya penguatan Satgas Penanganan PMI Ilegal lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Penguatan tersebut, menurutnya, harus mencakup kewenangan akses ke fasilitas strategis seperti pelabuhan dan bandara, serta dukungan anggaran operasional yang memadai untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan.
Selain penguatan satgas, dr. Christian Widodo menyoroti pentingnya pembentukan komunitas purna PMI sebagai wadah berbagi informasi dan pendampingan. Komunitas tersebut diharapkan dapat membantu purna PMI dalam pengurusan administrasi kependudukan pascakepulangan, akses pelatihan, serta pendampingan psikologis guna mendukung proses reintegrasi sosial.
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan visi dan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas serta kuantitas penempatan PMI asal NTT. Ia memaparkan delapan strategi kebijakan nasional P2MI, di antaranya penguatan kapasitas calon PMI melalui Migrant Center dan program SMK Go Global, pengembangan Desa Migran EMAS, penyediaan KUR penempatan dan pemberdayaan, serta penerapan sistem akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












