Menurut Wali Kota, keputusan Bhante untuk memusatkan perhatian pada seluruh rangkaian kegiatan keagamaan sebelum menikmati agenda wisata merupakan representasi nyata dari nilai pengendalian diri yang memiliki relevansi kuat dalam kehidupan sosial maupun kepemimpinan.
Ia menilai kemampuan menunda kesenangan demi menyelesaikan tanggung jawab merupakan manifestasi kedewasaan moral yang perlu diteladani oleh seluruh elemen masyarakat.
“Pengendalian diri bukan berarti menolak kebahagiaan, tetapi menempatkan tanggung jawab di atas kepentingan pribadi. Nilai tersebut menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kehidupan bersama,” ungkapnya.
Pemerintah Menempatkan Organisasi Keagamaan sebagai Mitra Pembangunan
Wali Kota menyampaikan bahwa kehadirannya pada perayaan tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus ekspresi komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh umat beragama.
Menurutnya, umat Buddha selama ini telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui berbagai aktivitas di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, hingga aksi-aksi kemanusiaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah memandang organisasi keagamaan bukan hanya sebagai institusi spiritual, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun modal sosial, memperkuat kohesi masyarakat, serta menjaga stabilitas kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman.
Implementasi Nilai Keagamaan Harus Memberikan Dampak Sosial
Christian Widodo turut mengapresiasi berbagai rangkaian kegiatan sosial yang diselenggarakan Permabudhi dalam memperingati Hari Raya Waisak, seperti donor darah, bakti sosial, aksi peduli lingkungan, serta berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
