Christian menjelaskan bahwa alokasi tersebut tidak diberikan dalam bentuk dana tunai kepada kelurahan, melainkan diwujudkan dalam bentuk program pembangunan dengan nilai setara yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
“Ini bukan pembagian uang, tetapi alokasi program yang disesuaikan dengan hasil kesepakatan Musrenbang. Dengan begitu, masyarakat punya peran lebih besar dalam menentukan prioritas pembangunan di wilayahnya,” jelasnya.
Melalui pendekatan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap proses perencanaan menjadi lebih partisipatif, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup warga.
Musrenbang tingkat kecamatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, sekaligus momentum memperkuat komitmen pembangunan yang inklusif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
