ID, JAKARTA – Rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan kini memasuki tahap akhir. Kebijakan tersebut tinggal menunggu persetujuan dan penandatanganan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dengan total nilai mencapai Rp14 triliun. Menurutnya, skema pemutihan tersebut telah disiapkan dan hanya menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini regulasinya masih menunggu penandatanganan Presiden. Kita berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” ujar Prihati usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, pemutihan akan difokuskan pada peserta yang telah menunggak dalam jangka waktu panjang, terutama kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan kemampuan ekonomi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta untuk kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan masa lalu.
Meski demikian, Prihati menegaskan bahwa peserta yang memiliki kemampuan finansial tetap diharapkan menjalankan kewajibannya secara disiplin setelah kebijakan pemutihan diberlakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













