Jakarta – Putusan MK mengenai kuota internet rollover menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola sektor telekomunikasi nasional. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji berbagai aspek regulasi guna memastikan perlindungan hak konsumen berjalan beriringan dengan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan alternatif layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Menurut Meutya, Komdigi telah menginstruksikan jajaran teknis untuk melakukan kajian komprehensif terhadap konsekuensi hukum maupun teknis dari putusan tersebut. Hasil kajian itu akan menjadi dasar dalam menentukan apakah diperlukan penyesuaian regulasi agar implementasi putusan MK dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














