Putusan MK Soal Kuota Internet Rollover Dorong Komdigi Evaluasi Regulasi Telekomunikasi Nasional

Avatar photo
komdigi mk

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk apabila diperlukan penyesuaian regulasi guna memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Lebih lanjut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut secara proporsional. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dengan keberlangsungan ekosistem industri telekomunikasi yang membutuhkan kepastian investasi, inovasi teknologi, serta peningkatan kualitas infrastruktur jaringan di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pendekatan tersebut, menurut Meutya, merupakan bagian dari strategi regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pengguna jasa telekomunikasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan sektor digital sebagai salah satu fondasi transformasi ekonomi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Permohonan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan