Rentetan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai kesehatan bank-bank kecil di Indonesia.
Bukan Semata-Mata Persoalan Krisis
Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin melihat fenomena tersebut tidak tepat jika langsung diterjemahkan sebagai indikasi krisis perbankan.
Menurut dia, banyaknya pencabutan izin lebih mencerminkan kombinasi antara penegakan disiplin industri dan proses konsolidasi yang sedang berlangsung.
“Saya melihatnya lebih sebagai kombinasi antara penegakan disiplin industri dan konsolidasi. Pencabutan izin pada dasarnya merupakan tahap akhir setelah bank diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan,” ujarnya.
Dengan perspektif tersebut, pencabutan izin bukanlah tindakan pertama regulator. Bank yang menghadapi persoalan pada dasarnya terlebih dahulu memperoleh kesempatan untuk melakukan penyehatan sebelum akhirnya masuk ke tahap resolusi apabila kondisi tidak lagi dapat dipulihkan.
Amin mencontohkan PT BPR Ceper Permata Artha. Bank tersebut sebelumnya telah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan akibat persoalan permodalan dan tingkat kesehatan sebelum akhirnya memasuki tahap resolusi.
“Bukan karena BPR dan industri sedang dalam kondisi krisis, justru dari perspektif pengawasan, keberanian regulator mengambil tindakan terhadap bank yang tidak lagi viable merupakan bagian dari menjaga integritas industri dan melindungi nasabah,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














