Insentif Likuiditas Jadi Instrumen Tambahan
Selain melalui jalur suku bunga, BI juga mengoptimalkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Dalam skema ini, bank yang menurunkan suku bunga kredit sejalan dengan kebijakan BI dapat memperoleh potongan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 1 persen.
Destry menjelaskan, KLM dibagi dalam dua kanal. Pertama, lending channel yang ditujukan bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas. Kedua, interest rate channel, yakni insentif bagi bank yang cepat mentransmisikan penurunan suku bunga kebijakan ke suku bunga kredit.
“Kami memberikan insentif melalui dua channel tersebut agar transmisi kebijakan moneter bisa lebih efektif,” katanya.
Hingga minggu pertama Februari 2026, insentif likuiditas yang telah disalurkan kepada perbankan tercatat mencapai Rp427,5 triliun.
Sinergi Regulator Diperlukan
BI juga menekankan pentingnya koordinasi lintas otoritas, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan penurunan suku bunga kredit berjalan lebih cepat dan konsisten.
Menurut Destry, dorongan bersama dari regulator diharapkan dapat mempercepat penyesuaian special rate dan pada akhirnya menurunkan lending rate secara lebih luas. Dengan transmisi kebijakan yang lebih efektif, pertumbuhan kredit diharapkan kembali menguat dan mendukung percepatan aktivitas ekonomi nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














