Hasil proses tersebut dijadwalkan diumumkan pada hari yang sama sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara itu dari sisi korporasi, PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp126 miliar atau setara Rp17 per saham untuk tahun buku 2025. Perusahaan mencatat laba bersih sebesar Rp209,19 miliar pada akhir tahun tersebut.
Corporate Secretary ELPI, Wawan Heri Purnomo, menyatakan bahwa nilai dividen tersebut merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2023 dividen perusahaan tercatat Rp6,3 per saham, sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp13,5 per saham.
Sisa laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib dan pembagian dividen akan dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perusahaan.
Rekomendasi Saham
Analis dari PT Mega Capital Sekuritas memberikan sejumlah rekomendasi saham yang dinilai menarik untuk diperhatikan investor pada perdagangan hari ini, antara lain:
- PT Archi Indonesia Tbk
Buy: 1.720 – 1.730
Target Price: 1.770 – 1.840
Stop Loss: 1.620 - PT Bumi Resources Minerals Tbk
Buy: 835 – 845
Target Price: 875 – 905
Stop Loss: 790 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Buy: 9.600 – 9.700
Target Price: 9.875 – 10.250
Stop Loss: 9.000 - PT Aneka Tambang Tbk
Buy: 3.990 – 4.020
Target Price: 4.080 – 4.150
Stop Loss: 3.760 - Solusi Sinergi Digital Tbk
Buy: 2.060 – 2.090
Target Price: 2.150 – 2.270
Stop Loss: 1.945
Rekomendasi tersebut bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan langsung untuk membeli atau menjual saham tertentu. Setiap keputusan investasi tetap harus disesuaikan dengan profil risiko serta tujuan keuangan masing-masing investor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














