Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Digitalisasi Pengawasan, OJK Terapkan QR Code pada Identitas Pialang Asuransi

Avatar photo
qr code

ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pengawasan industri perasuransian dengan menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan kualitas perlindungan terhadap konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas sektor perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menilai bahwa digitalisasi identitas pialang merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem industri yang kredibel. Menurutnya, penggunaan QR Code tidak hanya mempermudah proses verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong disiplin profesional di kalangan pelaku industri.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dengan sistem ini, setiap pihak dituntut untuk bekerja sesuai standar kompetensi dan tanggung jawabnya. Ini penting agar industri berkembang secara sehat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Implementasi teknologi tersebut memungkinkan publik melakukan pengecekan status legalitas pialang secara instan dan berbasis data terkini. Dari perspektif tata kelola, mekanisme ini dinilai mampu menekan risiko penyalahgunaan identitas serta mempersempit ruang bagi praktik tidak sah di sektor perasuransian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan