Seiring dengan itu, OJK juga melakukan konsolidasi sistem layanan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang kini menjadi kanal tunggal dalam proses perizinan dan registrasi. Transformasi ini menggantikan pola sebelumnya yang cenderung terfragmentasi dan manual, sehingga meningkatkan efisiensi sekaligus kualitas pengawasan.
Data regulator menunjukkan bahwa hingga akhir Maret 2026, terdapat ratusan entitas pialang yang telah terdaftar secara resmi, mencerminkan pertumbuhan industri yang semakin dinamis. Dalam konteks ini, keberadaan pialang memiliki fungsi vital sebagai intermediary dalam manajemen risiko dan distribusi produk asuransi.
Kebijakan penerapan QR Code ini juga merupakan bagian dari implementasi kerangka regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Melalui pendekatan berbasis teknologi ini, OJK berupaya menegaskan bahwa modernisasi sektor keuangan tidak hanya menyasar aspek efisiensi, tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan publik sebagai elemen kunci dalam keberlanjutan industri.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















