ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal dan pengelolaan investasi di Indonesia.
Dua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha perusahaan efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha manajer investasi.
Melalui aturan baru ini, OJK memperketat syarat modal dan membagi perusahaan sekuritas serta manajer investasi berdasarkan kapasitas usaha dan kekuatan modal masing-masing.
OJK menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan industri jasa keuangan di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi pasar, dan meningkatnya risiko di sektor keuangan.
Pada aturan perusahaan efek, OJK membagi perusahaan sekuritas ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 dapat menjalankan sebagian kegiatan sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek.
Adapun PEKU 3 diberikan ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Selain pengelompokan usaha, OJK juga menaikkan syarat modal minimum perusahaan sekuritas.
Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta.
PEKU 2 wajib memiliki modal minimum Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 diwajibkan memiliki modal minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, perusahaan sekuritas juga diwajibkan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga riset internal sesuai skala bisnis masing-masing.
Sementara di sektor pengelolaan investasi, OJK membagi manajer investasi menjadi dua kelompok, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 hanya dapat mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan usaha terbatas. Sedangkan MIKU 2 diperbolehkan menjalankan seluruh aktivitas usaha manajer investasi.
Untuk memperkuat industri, OJK menetapkan syarat modal minimum Rp25 miliar bagi MIKU 1 dan Rp50 miliar bagi MIKU 2.
Selain itu, manajer investasi juga diwajibkan memenuhi target dana kelolaan minimum. MIKU 1 harus memiliki dana kelolaan minimal Rp500 miliar, sementara MIKU 2 minimal Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
Kalangan akademisi menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kredibilitas industri pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan perlindungan investor.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pasar modal nasional dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan memiliki daya saing lebih kuat di tingkat global.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















