Ketentuan tersebut mengatur bahwa uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.
“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” kata Denny dalam keterangan resminya.
Dengan mekanisme tersebut, nama atau tanda tangan pejabat pada uang rupiah berkaitan dengan periode ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.
Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Berlaku
Untuk uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, BI memastikan proses penerbitannya telah dilakukan sesuai ketentuan.
Artinya, masyarakat yang menemukan atau menerima uang dengan kombinasi tanda tangan tersebut tidak perlu mengkhawatirkan status penggunaannya.
Uang pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya, maupun pecahan lainnya yang diterbitkan dalam periode tersebut, tetap dapat digunakan dalam transaksi selama belum dinyatakan dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Pergantian Menteri Tak Menghapus Keabsahan Uang
Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat pada dasarnya berkaitan dengan perbedaan antara pejabat yang sedang menjabat dan uang yang telah diproduksi serta diedarkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














