Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kota Kupang Tetapkan Bos BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Korupsi di Bank NTT

Avatar photo
kejari

Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.

Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka kepada pihak Imigrasi melalui Surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami akan melanjutkan seluruh rangkaian tindakan hukum terhadap tersangka CL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tahap penyidikan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan