Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.
Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka kepada pihak Imigrasi melalui Surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
“Kami akan melanjutkan seluruh rangkaian tindakan hukum terhadap tersangka CL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tahap penyidikan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















