Tidak hanya perkara pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang. Kedua perkara tersebut ditangani secara paralel dan berada dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana masuk dalam satu sprindik. Proses penyidikan terhadap kedua kegiatan tersebut berjalan bersamaan,” jelas Alfons.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan institusi pendidikan tinggi negeri tersebut. Aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menambah catatan persoalan hukum yang tengah dihadapi Universitas Nusa Cendana Kupang, seiring dengan upaya penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.(Red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
