Menurut Ossy, hingga saat ini proses penegakan hukum masih berlangsung dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut.
“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ungkapnya.
Sikap tersebut, kata Ossy, diambil untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus mencegah munculnya informasi yang belum terverifikasi.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum yang sedang menjadi perhatian publik, Kementerian ATR/BPN memastikan roda pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ossy mengatakan jajaran kementerian terus melakukan koordinasi internal untuk memperkuat integritas sekaligus memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan.
Dia menegaskan peningkatan integritas aparatur menjadi bagian penting dalam merespons persoalan yang tengah berkembang.
“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan integritas ditingkatkan,” ujar Ossy.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Tunggu Perkembangan Penanganan Perkara
Ossy kembali menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
