ID, Jakarta – Peredaran informasi harga emas Antam 24 karat yang mencapai Rp3,5 juta per gram di sejumlah platform e-commerce menuai perhatian publik. Padahal, berdasarkan pembaruan resmi pada Jumat (23/1/2026), harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.880.000 per gram.
Menanggapi perbedaan tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menegaskan bahwa harga jual resmi emas Logam Mulia hanya merujuk pada nilai yang diumumkan melalui situs resmi perusahaan, yakni Logam Mulia ANTAM. Harga tersebut berlaku secara nasional untuk transaksi melalui seluruh kanal penjualan resmi milik perseroan.
Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa harga harian yang dipublikasikan di laman resmi merupakan acuan tunggal bagi konsumen yang melakukan pembelian di butik emas Antam maupun mitra resmi perusahaan.
“Harga emas Logam Mulia yang berlaku adalah harga yang tercantum di website resmi kami. Nilai tersebut menjadi dasar transaksi pada seluruh kanal penjualan resmi ANTAM,” ujar Wisnu, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, harga yang muncul di luar kanal resmi, termasuk di marketplace atau toko independen, sepenuhnya berada di luar kendali perusahaan. Penjual pihak ketiga memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan harga jual kepada konsumen.
“ANTAM tidak menetapkan harga jual akhir yang diberlakukan oleh pihak di luar jaringan resmi perseroan,” jelasnya.
Selain soal harga, Antam juga menekankan komitmennya dalam menjaga mutu dan keaslian produk emas yang dipasarkan. Setiap keping emas Logam Mulia Antam dilengkapi sistem pengamanan berlapis, mulai dari sertifikat resmi, kode QR untuk verifikasi, microtext, hingga hologram khusus.
Wisnu menambahkan, perusahaan secara berkelanjutan melakukan pengawasan distribusi melalui jaringan resmi serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam membeli emas. Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan guna mencegah peredaran emas palsu maupun praktik penjualan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bertransaksi melalui kanal resmi ANTAM agar mendapatkan jaminan keaslian produk, transparansi harga, serta kemudahan layanan buyback,” tutupnya. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















