Kasus ini mulai terungkap ketika para investor mencoba menarik kembali dana yang telah mereka tanamkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan. Namun, pada saat jatuh tempo, pencairan dana tidak dapat dilakukan.
“Baik modal pokok maupun keuntungan yang dijanjikan, yang berkisar antara 16 hingga 18 persen, tidak bisa dicairkan,” kata Ade Safri.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana lain, di antaranya penggelapan dana, pemalsuan pencatatan laporan keuangan perusahaan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim mencatat jumlah korban dalam perkara ini mencapai sekitar 15 ribu orang. Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian akibat gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Nilai kerugian sementara sekitar Rp2,4 triliun. Angka ini masih akan diperbarui sesuai hasil penyidikan lanjutan,” pungkas Ade Safri. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















