Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Temukan Indikasi Proyek Rekayasa dalam Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

Avatar photo
bareskrim

ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya indikasi praktik kecurangan serius dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman. Salah satu temuan utama penyidik adalah penggunaan proyek-proyek yang diduga direkayasa dengan memanfaatkan data peminjam lama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perusahaan diduga mencatut data borrower yang telah ada sebelumnya, kemudian melekatkannya pada proyek baru yang sebenarnya tidak pernah berjalan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Data peminjam yang sudah ada digunakan kembali tanpa proses konfirmasi atau verifikasi. Data tersebut kemudian dikaitkan dengan proyek-proyek yang bersifat fiktif,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, proyek-proyek tersebut ditampilkan seolah-olah membutuhkan pembiayaan baru, sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana sebagai lender. Skema ini membuat investor percaya bahwa dana yang mereka tanamkan digunakan untuk kegiatan usaha riil.

“Dengan tampilan proyek tersebut, para pemberi dana terdorong untuk masuk karena meyakini proyek tersebut benar-benar berjalan dan membutuhkan pendanaan,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika para investor mencoba menarik kembali dana yang telah mereka tanamkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan. Namun, pada saat jatuh tempo, pencairan dana tidak dapat dilakukan.

“Baik modal pokok maupun keuntungan yang dijanjikan, yang berkisar antara 16 hingga 18 persen, tidak bisa dicairkan,” kata Ade Safri.

Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana lain, di antaranya penggelapan dana, pemalsuan pencatatan laporan keuangan perusahaan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim mencatat jumlah korban dalam perkara ini mencapai sekitar 15 ribu orang. Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian akibat gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Nilai kerugian sementara sekitar Rp2,4 triliun. Angka ini masih akan diperbarui sesuai hasil penyidikan lanjutan,” pungkas Ade Safri. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan