Selain mengembalikan dana sebesar Rp281 triliun, pemerintah juga menyiapkan cadangan likuiditas tambahan senilai **Rp100 triliun** yang dapat dimanfaatkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh sektor perbankan.
“Dana tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan likuiditas meningkat,” ujarnya.
Keputusan itu merupakan hasil koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, serta DPR RI dalam memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPR RI **Sufmi Dasco Ahmad** dan dihadiri jajaran Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah menilai dukungan terhadap sektor perbankan perlu terus diperkuat mengingat pertumbuhan kredit nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga akhir Mei 2026, realisasi penyaluran kredit tercatat tumbuh sekitar **11,5 persen** secara tahunan.
Momentum tersebut diharapkan dapat terus berlanjut sehingga mampu menopang aktivitas investasi, memperkuat dunia usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perbankan memiliki kapasitas likuiditas yang memadai untuk menjaga fungsi intermediasi, sekaligus mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional sepanjang 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














