ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan mengembalikan penempatan dana negara sebesar “Rp281 triliun” ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai langkah menjaga likuiditas perbankan dan memastikan penyaluran kredit kepada dunia usaha maupun masyarakat tetap berjalan optimal hingga akhir 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan, “Juda Agung” usai rapat koordinasi bersama DPR RI dan sejumlah pemangku kepentingan sektor keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Juda menjelaskan, dana yang ditempatkan kembali tersebut merupakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang sebelumnya sempat ditarik sebagian dari perbankan pada Juni 2026.
“Sebelumnya terdapat dana Rp281 triliun. Dari jumlah itu sempat ditarik Rp110 triliun dan kini dikembalikan sehingga total penempatan kembali menjadi Rp281 triliun,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kondisi likuiditas perbankan yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan, sementara permintaan pembiayaan dari sektor riil terus menunjukkan peningkatan.
Menurut Juda, dukungan likuiditas menjadi faktor penting agar industri perbankan tetap memiliki ruang yang cukup untuk menyalurkan kredit kepada pelaku usaha dan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Selain mengembalikan dana sebesar Rp281 triliun, pemerintah juga menyiapkan cadangan likuiditas tambahan senilai **Rp100 triliun** yang dapat dimanfaatkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh sektor perbankan.
“Dana tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan likuiditas meningkat,” ujarnya.
Keputusan itu merupakan hasil koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, serta DPR RI dalam memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPR RI **Sufmi Dasco Ahmad** dan dihadiri jajaran Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah menilai dukungan terhadap sektor perbankan perlu terus diperkuat mengingat pertumbuhan kredit nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga akhir Mei 2026, realisasi penyaluran kredit tercatat tumbuh sekitar **11,5 persen** secara tahunan.
Momentum tersebut diharapkan dapat terus berlanjut sehingga mampu menopang aktivitas investasi, memperkuat dunia usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perbankan memiliki kapasitas likuiditas yang memadai untuk menjaga fungsi intermediasi, sekaligus mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional sepanjang 2026.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














