ID, KUPANG — Perjuangan seorang ibu membangun kembali kehidupannya setelah keluar dari hubungan yang menyakitkan menjadi inti cerita film drama keluarga Beautiful Pain. Film produksi Dapur Film Productions ini diperkenalkan kepada penonton di Kupang melalui pemutaran khusus (special screening) di Cinepolis Lippo Plaza Kupang, Minggu (18/10/2026).
Film tersebut mengikuti perjalanan Niken, tokoh yang diperankan Raihaanun, seorang perempuan yang harus menata kembali kehidupannya dari awal demi dirinya dan masa depan kedua anaknya. Keputusan meninggalkan hubungan yang tidak sehat menjadi titik awal dari perjalanan panjang menghadapi kehilangan, perubahan, dan tanggung jawab sebagai ibu tunggal.
Beautiful Pain tidak semata-mata mengangkat persoalan perceraian. Film ini menyoroti kompleksitas pilihan yang dihadapi perempuan ketika harus meninggalkan hubungan yang menyakitkan, sekaligus memulai kehidupan baru di tengah keterbatasan. Kehilangan kenyamanan, menghadapi tuntutan pengasuhan anak, hingga menemukan kembali jati diri menjadi bagian dari pergulatan Niken.
Melalui kisah tersebut, penonton diajak memahami bahwa keberanian untuk meninggalkan situasi yang tidak sehat bukanlah akhir dari persoalan. Keputusan itu justru dapat menjadi awal perjuangan untuk memulihkan diri, membangun kemandirian, dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi keluarga.
Menghadirkan Refleksi tentang Keluarga dan Keteguhan Hati
Pemutaran khusus di Kupang turut menghadirkan ruang refleksi mengenai dinamika keluarga dan keteguhan hati seorang ibu dalam menghadapi perubahan hidup. Kisah Niken memperlihatkan bahwa keputusan untuk mengakhiri hubungan yang menyakitkan bukan perkara sederhana, terutama ketika anak-anak dan masa depan keluarga menjadi bagian dari pertimbangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













