ID, Jakarta – Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan siap bekerja keras bahkan “mati-matian” untuk memenangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memunculkan perdebatan politik baru. Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik: sejauh mana daya pengaruh Jokowi setelah tak lagi menjabat sebagai presiden?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai langkah Jokowi tersebut menjadi ujian terbuka atas kekuatan politik personal yang dimilikinya di luar kekuasaan formal. Menurut Adi, setidaknya terdapat dua pandangan yang berkembang mengenai posisi Jokowi saat ini.
“Pertama, ada keyakinan Jokowi masih punya pengaruh kuat dan mampu mengangkat PSI hingga lolos ke parlemen. Kedua, ada pula anggapan bahwa setelah tidak lagi menjadi presiden dan kehilangan instrumen kekuasaan, pengaruh Jokowi tidak lagi menentukan,” ujar Adi, Minggu (1/2/2026).
Adi menilai kesediaan Jokowi untuk terlibat penuh membesarkan PSI merupakan pertaruhan politik yang cukup besar. Jika PSI berhasil menembus parlemen, Jokowi akan dinilai tetap memiliki daya magis dalam politik nasional. Namun sebaliknya, kegagalan PSI akan memunculkan kritik bahwa pengaruh Jokowi telah menurun.
“Ini seperti uji kesaktian Jokowi setelah tidak lagi menjadi presiden dan tidak berada di PDIP. Kalau PSI lolos, Jokowi disebut masih sakti. Kalau tidak, kritik akan datang dari berbagai arah,” jelasnya.
Meski demikian, Adi menekankan bahwa keberhasilan PSI tidak semata-mata ditentukan oleh figur Jokowi. Menurutnya, faktor paling menentukan tetap berada pada kerja politik di lapangan dan kemampuan partai menjangkau pemilih akar rumput.
“Politik pada akhirnya soal meyakinkan rakyat, terutama pemilih di lapisan bawah. Jokowi memberi energi besar, tapi kuncinya tetap pada kerja organisasi dan konsistensi turun ke masyarakat,” katanya.
Adi juga menilai keberpihakan terbuka Jokowi kepada PSI memiliki konsekuensi ganda. Di satu sisi, kehadiran Jokowi menjadi modal elektoral yang kuat. Namun di sisi lain, PSI harus cermat mengelola resistensi publik terhadap Jokowi, sembari mengemas narasi positif dari rekam jejaknya.
“PSI selama ini identik dengan pemilih perkotaan. Tantangan terbesarnya adalah menembus pemilih desa yang jumlahnya jauh lebih besar. Tanpa penetrasi ke desa, efek Jokowi tidak akan maksimal,” ungkap Adi.
Ia mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024, PSI sebenarnya sudah mulai memanfaatkan figur Jokowi, antara lain melalui penggunaan atribut kampanye dengan slogan ‘PSI Partai Jokowi’. Namun strategi tersebut dinilai belum dijalankan secara agresif dan konsisten.
“PSI terlihat setengah hati mengkapitalisasi Jokowi. Dampaknya, PSI gagal lolos ke parlemen. Kali ini, taruhannya jauh lebih besar,” tambahnya.
Adi menegaskan bahwa langkah Jokowi mendukung PSI secara terbuka menjadikan partai tersebut sebagai arena pembuktian pengaruh politik mantan presiden itu di era pasca-kekuasaan.
“Kalau PSI berhasil menembus parlemen, Jokowi akan kembali dipuji dan disebut masih sangat berpengaruh. Jika gagal, maka akan muncul narasi bahwa kekuatan politik Jokowi telah berakhir,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/1/2026), Jokowi secara terbuka menyatakan kesiapannya membantu PSI memenangkan kontestasi politik ke depan. Ia menekankan bahwa kekuatan partai terletak pada struktur organisasi yang solid dan benar-benar bekerja hingga tingkat paling bawah.
“Kekuatan partai itu ada pada struktur yang hidup dan bekerja sampai ke akar rumput, menyentuh masyarakat paling bawah,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan kesediaannya untuk turun langsung ke berbagai daerah jika dibutuhkan. Ia menyatakan masih sanggup mendatangi seluruh provinsi, kabupaten, kota, bahkan hingga kecamatan, demi memperkuat kerja politik PSI di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














