ID, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja ekspor nasional melalui penyempurnaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden bersama jajaran menteri membahas serangkaian insentif fiskal dan kemudahan pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di pasar global.
Kebijakan ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan pelaku ekspor akan sistem yang lebih fleksibel, efisien, dan mendukung likuiditas usaha di dalam negeri, tanpa mengurangi tujuan utama penguatan cadangan devisa nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan kebijakan penempatan DHE 100 persen selama satu tahun penuh, mulai Maret 2025. Dalam skema baru ini, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE di dalam negeri.
“Biasanya, pendapatan bunga dari instrumen devisa dikenakan pajak hingga 20 persen. Melalui kebijakan ini, khusus untuk DHE, tarifnya menjadi nol persen,” ujar Airlangga dalam keterangannya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan stimulus fiskal yang signifikan untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi eksportir dalam kebijakan DHE.
Selain insentif pajak, pemerintah juga membuka ruang pemanfaatan instrumen DHE sebagai agunan kredit. Kebijakan ini memungkinkan eksportir menggunakan DHE sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan rupiah dari perbankan maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Skema ini dinilai strategis karena memberikan akses pembiayaan tanpa membebani struktur permodalan perusahaan.
Airlangga menegaskan bahwa instrumen DHE yang dijadikan agunan akan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan demikian, penggunaan DHE tidak memengaruhi rasio utang terhadap ekuitas atau gearing ratio eksportir.
“Eksportir dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit tanpa khawatir berdampak pada kesehatan rasio keuangan perusahaan,” jelasnya.
Dalam aspek likuiditas, pemerintah juga menyiapkan mekanisme swap sebagai solusi bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan operasional domestik. Eksportir dapat melakukan transaksi swap valuta asing dengan perbankan atau memanfaatkan fasilitas foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, DHE dalam bentuk valuta asing dapat dikonversi menjadi rupiah secara cepat, sementara bank selanjutnya melakukan swap jual ke Bank Indonesia. Skema ini diharapkan memperlancar arus kas eksportir sekaligus menjaga stabilitas pasar valuta asing.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam penggunaan DHE untuk memenuhi kewajiban kepada negara. Eksportir diperkenankan menggunakan DHE untuk pembayaran pajak, royalti, dividen, maupun pungutan negara lainnya dalam valuta asing. Penggunaan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE.
“Kebijakan ini meringankan beban eksportir karena pembayaran kewajiban negara dapat langsung mengurangi kewajiban penempatan DHE,” kata Airlangga.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 agar selaras dengan kebijakan baru yang akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta otoritas kepabeanan akan dilibatkan dalam proses persiapan teknis dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan DHE merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis ekspor. Ia menilai dukungan terhadap eksportir menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini adalah langkah penting untuk memperkuat ekspor dan perekonomian nasional. Pemerintah akan memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan bangsa,” tegas Presiden.
Dengan paket kebijakan ini, pemerintah berharap sektor ekspor Indonesia tidak hanya semakin kompetitif di tingkat global, tetapi juga mampu memberikan efek berganda terhadap penguatan ekonomi domestik, stabilitas keuangan, dan penciptaan lapangan kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
