Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pimpinan OJK Serentak Mengundurkan Diri di Tengah Gejolak Pasar Modal

Avatar photo
ojk

ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pejabat puncak lembaga tersebut di tengah meningkatnya tekanan di pasar modal nasional. Dalam keterangan resmi, OJK menyebut Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri secara formal.

Langkah kolektif ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan signifikan selama dua hari perdagangan berturut-turut. Sejumlah pelaku pasar menilai penurunan tersebut sebagai salah satu koreksi terdalam sejak awal tahun, yang memicu sorotan publik terhadap stabilitas dan kepercayaan di sektor pasar modal.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pernyataan tertulisnya, OJK menegaskan bahwa keputusan para pimpinan tersebut dilandasi oleh pertimbangan etis dan rasa tanggung jawab kelembagaan atas dinamika pasar yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.

“OJK telah menerima pengunduran diri dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan resmi OJK.

Keputusan tersebut dipandang sebagai upaya menjaga integritas institusi sekaligus meredam potensi eskalasi sentimen negatif di tengah volatilitas pasar.

Secara terpisah, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan pilihan sadar untuk memberikan ruang bagi proses pemulihan dan konsolidasi pasar.

“Saya mengajukan pengunduran diri sebagai wujud tanggung jawab moral dan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang sedang dibutuhkan,” ujar Mahendra dalam pernyataan yang disampaikan melalui OJK.

Operasional dan Pengawasan Tetap Berjalan

OJK menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan pada jajaran pimpinan, fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berlangsung tanpa gangguan. Seluruh aktivitas pengawasan, khususnya di sektor pasar modal, tetap dijalankan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Komisioner, PMDK, serta deputi terkait akan sementara waktu dilaksanakan berdasarkan mekanisme internal dan prinsip tata kelola yang telah ditetapkan,” tulis OJK.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan operasional lembaga serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi.

Komitmen Penguatan Tata Kelola

Dalam pernyataan lanjutannya, OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola sebagai fondasi kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen menjaga kredibilitas kelembagaan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses,” tegas lembaga pengawas tersebut.

Sumber internal menilai pengunduran diri para pimpinan ini berpotensi membuka ruang penyegaran organisasi dan memperkuat respons kelembagaan terhadap dinamika pasar. Namun demikian, pengamat ekonomi mengingatkan bahwa transisi kepemimpinan perlu dikelola secara hati-hati agar tidak memicu tekanan psikologis tambahan di pasar saham.

Sementara itu, IHSG masih berada dalam fase penyesuaian setelah koreksi tajam dalam dua hari terakhir. Investor kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dan otoritas terkait untuk menenangkan pasar dan memulihkan kepercayaan.

Proses administratif pengunduran diri pimpinan OJK selanjutnya akan mengikuti tahapan formal sebagaimana diatur dalam UU OJK dan UU P2SK, termasuk pembahasan internal serta penunjukan pelaksana tugas hingga penetapan kepemimpinan definitif. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan