ID, Kupang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah, menyatakan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, secara organisatoris dimungkinkan dilakukan meskipun proses hukum yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut disampaikan Refafi Gah saat menanggapi persoalan hukum yang tengah dihadapi kader Partai Hanura tersebut, Kamis (30/1). Menurutnya, keputusan terkait PAW sepenuhnya merupakan kewenangan partai dan dapat diambil dengan berbagai pertimbangan strategis serta etika politik.
“Keputusan partai itu pada akhirnya bisa diambil setelah putusan pengadilan yang inkrah, tetapi juga dimungkinkan untuk diambil sebelum proses hukum selesai. Dua opsi itu sama-sama terbuka,” ujar Refafi.
Meski demikian, Refafi menegaskan bahwa DPD Partai Hanura NTT tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil langkah. Ia menyebut, partai masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian internal secara mendalam sebelum menentukan sikap final terkait status Mokris Lay, baik sebagai kader partai maupun sebagai anggota legislatif.
Ia menambahkan, apabila dalam proses evaluasi internal ditemukan pelanggaran serius yang dinilai merugikan partai dan tidak dapat ditoleransi, maka sanksi tegas dapat dijatuhkan, termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














