ID, Kupang — Pemerintah Kota Kupang menorehkan capaian strategis di bidang tata kelola aparatur dengan meraih penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama sebagai daerah terbaik dalam implementasi kebijakan kepegawaian dari 44 kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam Apel Kekuatan Gabungan bersama ASN Pemerintah Kota Kupang di Lapangan Kantor Wali Kota Kupang, Senin (14/9).
Kehadiran orang nomor satu di BKN tersebut bukan sekadar agenda kunjungan kerja rutin, melainkan momentum pengakuan nasional terhadap transformasi pengelolaan sumber daya aparatur yang telah dijalankan Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo. Dalam forum yang dihadiri seluruh jajaran ASN tersebut, Prof. Zudan secara eksplisit menempatkan Kota Kupang pada posisi teratas dari puluhan daerah yang dinilai.
Pengakuan atas Transformasi Tata Kelola ASN
Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama merupakan bentuk apresiasi BKN terhadap daerah yang dinilai berhasil menerjemahkan kebijakan kepegawaian nasional menjadi praktik tata kelola yang konkret, terukur, dan berdampak langsung pada pengembangan karier ASN. Capaian ini menempatkan Kota Kupang sebagai rujukan implementasi kebijakan kepegawaian di kawasan timur Indonesia, khususnya wilayah NTT, NTB, dan Bali.
Menurut Prof. Zudan, keberhasilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari komitmen kepemimpinan daerah, kerja jajaran BKPSDM, dukungan para kepala perangkat daerah, serta konsistensi seluruh ASN dalam mengimplementasikan berbagai regulasi kepegawaian. Ia secara khusus mengapresiasi Wali Kota Kupang yang dinilai memiliki perhatian serius terhadap pembenahan manajemen aparatur.
“Terima kasih Pak Dokter, Pak Wali Kota. Ini membanggakan bagi saya,” ujarnya di hadapan peserta apel.
Inovasi Tata Kelola yang Menjadi Pembeda
Terdapat sejumlah praktik tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang menjadi pembeda dan dinilai berkontribusi terhadap capaian tersebut. Pertama, kemudahan pencantuman gelar akademik bagi ASN yang dinilai mempercepat proses administratif dan memberikan kepastian karier. Kedua, penerapan e-kinerja harian yang mendorong disiplin dan transparansi kinerja aparatur. Ketiga, kenaikan pangkat secara periodik setiap bulan yang memberikan kepastian sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi kepegawaian.
Berbagai kebijakan tersebut dipandang tidak hanya berdampak pada aspek administratif semata, tetapi juga menciptakan ruang yang lebih baik bagi ASN dalam membangun karier secara terencana dan berkelanjutan.
Apresiasi sebagai Energi, Bukan Sekadar Simbol
Dalam arahannya, Prof. Zudan menyampaikan pesan penting mengenai budaya apresiasi di lingkungan birokrasi. Menurutnya, keberhasilan yang diraih daerah tidak boleh hanya dicatat sebagai angka statistik atau simbol seremonial, melainkan harus dirayakan sebagai energi kolektif untuk mendorong kinerja yang lebih baik.
“Setiap keberhasilan harus kita rayakan. Jangan hanya mengkritik dan memberikan punishment. Saatnya setiap keberhasilan kita beritakan, kita rayakan sebagai pemacu dan penyemangat,” tegasnya.
Pesan tersebut mencerminkan perlunya pergeseran paradigma dalam pengelolaan ASN, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada sanksi menuju pendekatan yang seimbang antara penghargaan dan pembinaan.
Pesan Konsistensi: Jangan Berpuas Diri
Di balik apresiasi yang diberikan, Prof. Zudan mengingatkan bahwa capaian tersebut merupakan titik awal, bukan garis akhir. Ia mendorong jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk terus memperkuat pembenahan yang telah dilakukan dan tidak terlena oleh keberhasilan sesaat.
“Gas terus, jangan kendor,” pesannya singkat namun sarat makna.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas, penguatan digitalisasi, serta pembangunan pola kerja yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi pada akhirnya harus dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan fleksibel.
“Kita akan semakin produktif bila bisa bergerak digital,” ujarnya.
Agenda Strategis Menuju Akhir Tahun
Memasuki triwulan terakhir 2026, Kepala BKN mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan berbagai target pembangunan Kota Kupang dapat dituntaskan. Agenda strategis tersebut mencakup target pendapatan dan belanja daerah, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, hingga peningkatan akses pendidikan.
Dalam konteks profesionalisme ASN, Prof. Zudan menegaskan bahwa disiplin waktu bukan satu-satunya indikator kinerja. ASN dituntut mampu memastikan pekerjaan selesai, target tercapai, dan hak masyarakat dilayani tepat waktu.
“Untuk naik kelas, kita harus datang sebelum waktu, pulang setelah waktu. Rapikan semua, cek target-target kita,” tegasnya.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa pengakuan BKN tersebut menjadi momentum penting untuk menjaga konsistensi pembenahan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, Adhi Manawa Nugraha Utama bukan sekadar penghargaan, melainkan penanda bahwa transformasi pengelolaan ASN di Kota Kupang mendapat pengakuan dari lembaga yang membidangi manajemen kepegawaian secara nasional.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan untuk memastikan birokrasi yang semakin tertata melahirkan pelayanan publik yang semakin nyata dirasakan masyarakat. Pada akhirnya, birokrasi tidak dinilai dari seberapa banyak penghargaan yang diterima, tetapi dari seberapa baik negara hadir melayani warganya.
Apel Kekuatan Gabungan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda Kota Kupang, seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Kupang, Direktur RSUD S.K. Lerik, pimpinan Perusahaan Umum Daerah Kota Kupang, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
