Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya tantangan serius. Fragmentasi organisasi advokat memicu perbedaan standar dalam rekrutmen, ujian profesi, hingga penegakan kode etik. Kondisi ini membuka celah bagi advokat bermasalah untuk menghindari sanksi.
Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif turut mendorong praktik komersialisasi yang berpotensi menggeser nilai-nilai ideal profesi, termasuk kewajiban pelayanan hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Abdul Latif juga menyoroti masih kaburnya batasan implementasi hak imunitas advokat, khususnya dalam Pasal 16 UU Advokat, yang kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara tindakan profesional dengan dugaan pelanggaran hukum.
Ia menilai, akar persoalan dari menurunnya citra profesi advokat terletak pada lemahnya pembentukan karakter sejak tahap pendidikan. Minimnya internalisasi etika dan filsafat hukum, menurutnya, membuat profesi ini rentan dipersepsikan negatif oleh publik.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong agar kurikulum PPA diperluas dengan memasukkan aspek teknologi dan dinamika global, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dalam praktik hukum.
Selain itu, kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga dinilai perlu diperkuat, agar advokat tidak semata berorientasi pada litigasi, tetapi mampu menjadi penyelesai konflik yang berintegritas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














