ID, Kabupaten Kupang – Bupati Kupang, Yosef Lede, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Batakte, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Sabtu (02/05/2026) pagi. Usai memimpin upacara, Bupati juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.
Dalam arahannya, Yosef Lede mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kupang untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas. Menurutnya, pendidikan memiliki posisi strategis dalam mewujudkan visi Indonesia yang cerdas, maju, dan bermartabat melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia menegaskan bahwa peringatan Hardiknas bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum reflektif untuk mereaktualisasi semangat pendidikan nasional. “Pada hakikatnya pendidikan adalah proses yang dilaksanakan secara tulus, penuh kasih sayang, untuk memanusiakan manusia serta menumbuhkembangkan potensi sebagai makhluk Tuhan yang mulia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yosef Lede mengaitkan filosofi pendidikan nasional dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara melalui konsep sistem among yang menekankan tiga pilar utama, yakni asah (pengembangan intelektual), asih (dimensi afeksi atau kasih sayang), dan asuh (pendampingan yang berkelanjutan). Pendekatan ini dinilai relevan dalam membangun ekosistem pendidikan yang humanistik dan berorientasi pada pengembangan karakter.
Ia juga menyoroti landasan normatif pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, serta membangun peradaban yang bermartabat.
Dalam konteks kebijakan nasional, Yosef Lede mengungkapkan bahwa sektor pendidikan turut berkontribusi dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, khususnya pada aspek penguatan kualitas sumber daya manusia. Ia menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini mendorong implementasi pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan.
Lebih rinci, Bupati menjelaskan sejumlah kebijakan strategis yang menjadi fokus pemerintah dalam mendukung transformasi pendidikan. Kebijakan tersebut meliputi pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan yang terintegrasi dengan digitalisasi pembelajaran, peningkatan kompetensi serta kesejahteraan guru melalui berbagai program afirmatif, serta penguatan karakter peserta didik melalui penciptaan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan inklusif.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas pembelajaran berbasis literasi, numerasi, dan STEM, serta penggunaan instrumen evaluasi akademik yang adaptif. Upaya lain yang menjadi prioritas adalah perluasan akses pendidikan yang berkeadilan melalui berbagai skema, seperti sekolah terbuka, pendidikan jarak jauh, hingga layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pada kesempatan tersebut, Yosef Lede kembali menekankan urgensi kolaborasi multipihak dalam pembangunan pendidikan. Ia menilai keberhasilan kebijakan pendidikan sangat ditentukan oleh integrasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. “Keberhasilan kebijakan pendidikan sangat ditentukan oleh tiga hal utama, yakni mindset yang maju, mental yang kuat, dan misi yang lurus,” tegasnya.
Melalui momentum Hardiknas ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap tercipta komitmen kolektif untuk memperkuat sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, guna menjawab tantangan zaman sekaligus membangun generasi masa depan yang unggul dan berdaya saing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















