ID, KUPANG – Bupati Kupang, Yosef Lede, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang agar menempatkan pelayanan publik sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Yosef Lede dalam amanatnya pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Kupang, Senin (17/8/2026).
Menurut Yosef, ASN memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas tata kelola pemerintahan karena menjadi representasi negara yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Berbagai kebutuhan administratif maupun pelayanan dasar masyarakat bersentuhan secara langsung dengan aparatur pemerintah.
Karena itu, ia menekankan bahwa orientasi kerja ASN tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus diarahkan pada terciptanya pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jangan mempersulit masyarakat, jangan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, jangan menjadikan pelayanan sebagai transaksi,” tegas Yosef.
Jabatan Bukan Instrumen Kepentingan Pribadi
Bupati menegaskan, kedudukan sebagai ASN merupakan amanah yang melekat dengan tanggung jawab pelayanan. Kekuasaan administratif yang dimiliki aparatur, menurutnya, tidak seharusnya dikonversi menjadi privilese pribadi ataupun sarana untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.
Ia meminta setiap aparatur membangun etos kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Sikap tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dalam perspektif pelayanan publik, masyarakat tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit-belit. Sebaliknya, pemerintah dituntut menghadirkan mekanisme pelayanan yang sederhana, mudah diakses dan memberikan kepastian.
Yosef karena itu mendorong ASN agar memperlakukan setiap warga secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
Pelayanan Publik Menjadi Ukuran Kinerja Pemerintah
Bupati juga menempatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu parameter penting dalam mengevaluasi kinerja birokrasi. Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak hanya dapat diukur melalui capaian program dan serapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.
Pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga berbagai layanan dasar lainnya harus dilaksanakan secara profesional dan berorientasi pada solusi.
“ASN digaji untuk melayani rakyat,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam arahannya kepada jajaran aparatur pemerintah daerah.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa birokrasi memiliki mandat sosial yang lebih luas. Setiap kewenangan yang melekat pada jabatan harus dipertanggungjawabkan kepada publik dan digunakan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Bangun Birokrasi Berintegritas
Yosef Lede berharap momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai seremoni kenegaraan, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi aparatur pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen pengabdian.
Menurutnya, semangat kemerdekaan harus diterjemahkan dalam bentuk kerja nyata melalui birokrasi yang memiliki integritas, disiplin, profesionalitas dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, birokrasi Kabupaten Kupang diharapkan mampu bergerak dari paradigma administratif menuju tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
Bagi pemerintah daerah, pelayanan yang berkualitas bukan sekadar kewajiban institusional, melainkan bentuk konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.
Yosef menegaskan bahwa setiap ASN harus memahami substansi tersebut agar kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk memperkuat kepentingan publik, bukan kepentingan individual.
“Jangan mempersulit masyarakat, jangan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, jangan menjadikan pelayanan sebagai transaksi,” kembali ditekankan sebagai pesan utama kepada seluruh ASN Kabupaten Kupang. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
