ID, Kupang — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (DPD IMM NTT) membuka ruang evaluasi publik terhadap arah pembangunan Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Forum tersebut dikemas dalam diskusi publik yang mempertemukan organisasi mahasiswa, legislatif, akademisi, pemerintah daerah, serta sejumlah elemen masyarakat. Bagi IMM, forum itu tidak hanya dimaksudkan untuk membicarakan capaian Pemerintah Kota Kupang, tetapi juga mengidentifikasi pekerjaan rumah dan agenda pembangunan yang masih membutuhkan perhatian.
Ketua DPD IMM NTT, Cakti Flobamorrinci A. Kirie, mengatakan diskusi tersebut berangkat dari perhatian IMM terhadap perkembangan pembangunan Kota Kupang sekaligus keinginan menghadirkan ruang dialog yang lebih terbuka.
Menurut Cakti, sejumlah perkembangan positif yang terjadi di Kota Kupang perlu diketahui masyarakat dan ditempatkan sebagai bahan pembelajaran. Namun, apresiasi terhadap pemerintah, kata dia, harus tetap berjalan bersama dengan sikap kritis.
“Kami ingin masyarakat di dalam maupun di luar Kota Kupang mengetahui bahwa Kota Kupang telah menunjukkan berbagai kemajuan. Hal-hal baik yang sudah dilakukan tentu patut diapresiasi dan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain serta pemimpin-pemimpin masa depan,” ujar Cakti.
Ia menegaskan, posisi IMM bukan sekadar memberikan apresiasi terhadap pemerintah. Organisasi mahasiswa tersebut juga ingin melihat secara lebih jauh bagaimana arah pembangunan Kota Kupang ke depan, termasuk persoalan yang belum terselesaikan dan ruang intervensi yang dapat dilakukan secara bersama.
“Kami tidak ingin diskusi ini berhenti pada apresiasi. Kami juga ingin mengetahui arah pembangunan Kota Kupang ke depan, apa saja yang masih menjadi tantangan, dan langkah konkret apa yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Pemerintah dan Masyarakat Sipil Perlu Berjalan Bersama
Bagi IMM NTT, pembangunan perkotaan tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada kapasitas pemerintah. Kompleksitas persoalan kota membutuhkan partisipasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, mahasiswa, pemuda, dunia usaha, serta kelompok masyarakat lainnya.
Atas dasar itu, IMM NTT menyatakan kesiapan untuk mengambil bagian dalam ekosistem kolaborasi pembangunan di Kota Kupang.
Cakti berharap hubungan antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tidak berhenti pada forum-forum seremonial. Dialog, menurut dia, harus dapat dikembangkan menjadi proses pertukaran gagasan yang menghasilkan rekomendasi maupun kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kota Kupang terus hadir dan membersamai civil society dalam berbagai ruang dialog, diskusi, dan forum transformasi. IMM siap memberikan gagasan, kritik, rekomendasi, maupun kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Kupang,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menempatkan mahasiswa dan generasi muda sebagai salah satu kelompok yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan kota.
Generasi muda, menurut pandangan tersebut, tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat kebijakan. Mereka perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan gagasan, membaca persoalan kota, sekaligus menawarkan alternatif solusi.
Perspektif itu memperlihatkan pentingnya membangun relasi yang lebih partisipatif antara pemerintah dan generasi muda dalam proses pembangunan Kota Kupang.
Diikuti 167 Peserta, Dibiayai Secara Swadaya
Diskusi publik yang digelar DPD IMM NTT tersebut diikuti 167 peserta. Mereka berasal dari berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap isu pembangunan dan masa depan Kota Kupang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan, anggota DPRD Kota Kupang Ahmad Thalib, akademisi dan pakar politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, sejumlah kepala perangkat daerah Pemerintah Kota Kupang, jajaran DPD IMM NTT dan IMM Cabang Kota Kupang, mahasiswa, serta undangan lainnya.
Cakti menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pembiayaan swadaya internal pengurus DPD IMM NTT. Skema itu, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga kemandirian organisasi dalam menghadirkan ruang-ruang intelektual dan diskusi publik.
“Kami bersyukur seluruh kebutuhan kegiatan ini dapat dipenuhi melalui swadaya internal pengurus DPD IMM NTT. Ini merupakan bentuk komitmen dan kemandirian organisasi dalam menghadirkan ruang intelektual serta kontribusi konstruktif bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Apresiasi Bukan Alasan untuk Berhenti
Di tengah apresiasi terhadap berbagai capaian Pemerintah Kota Kupang, IMM NTT juga menyampaikan pesan agar pemerintah tidak menjadikan penghargaan dan capaian yang telah diperoleh sebagai titik akhir.
Bagi IMM, capaian tersebut justru harus ditempatkan sebagai modal untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan memperluas manfaat pembangunan.
Cakti berharap Pemerintah Kota Kupang tetap membuka ruang partisipasi publik dan menjaga konsistensi dalam menjalankan agenda pembangunan.
“Kami berharap Bapak Wali Kota tidak pernah merasa cukup dengan berbagai prestasi dan apresiasi yang telah diraih. Justru capaian tersebut harus menjadi energi baru untuk bekerja lebih keras dan menghadirkan manfaat yang semakin luas bagi seluruh masyarakat Kota Kupang,” tegasnya.
Ia menekankan, pembangunan kota pada akhirnya merupakan kerja kolektif. Pemerintah memang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan, tetapi implementasi pembangunan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
Karena itu, IMM NTT ingin menempatkan dirinya bukan hanya sebagai kelompok yang memberikan penilaian dari luar pemerintahan, tetapi sebagai bagian dari ruang partisipasi publik yang dapat menyumbangkan gagasan sekaligus kritik.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, pemuda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat harus berada dalam satu ekosistem kolaborasi. IMM ingin menjadi bagian dari ekosistem itu,” pungkas Cakti. Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














