ID, KUPANG — Setelah 26 tahun tidak diselenggarakan, Jambore Cabang Gerakan Pramuka Kota Kupang kembali digelar pada 2026. Kegiatan yang berlangsung di Bumi Perkemahan Fatubena, Kelurahan Kolhua, pada 22–25 April itu menjadi momentum untuk menghidupkan kembali pembinaan kepramukaan sekaligus memperkuat karakter generasi muda.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, secara resmi membuka Jambore Cabang VI Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kupang, Kamis, 23 April 2026. Bertindak sebagai pembina upacara, Serena menegaskan bahwa jambore bukan sekadar agenda perkemahan, melainkan ruang pendidikan karakter yang membentuk kedisiplinan, kemandirian, ketangguhan, kemampuan berkomunikasi, dan semangat kerja sama.
Menurut Serena, penyelenggaraan jambore cabang terakhir kali berlangsung pada 2000. Kembalinya kegiatan tersebut setelah lebih dari dua dekade menjadi kesempatan untuk memperkuat peran Gerakan Pramuka dalam pembinaan generasi muda.
“Adik-adik patut bersyukur dan bergembira, karena hari ini kita menyaksikan kebangkitan pramuka di Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota, dr. Christian Widodo, bersama saya sebagai Wakil Wali Kota, berkomitmen untuk menghidupkan kembali gerakan pramuka serta mendukung para pembina dan pengurus,” ujarnya.
Pramuka sebagai Ruang Belajar dalam Keberagaman
Jambore Cabang VI mengusung tema “Dari Perkemahan Kita Bangun Kota Kupang sebagai Rumah Besar Kita Bersama.” Tema tersebut menempatkan nilai persaudaraan dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai bagian penting dari pembinaan peserta.
Serena mengingatkan bahwa Kota Kupang dihuni masyarakat dengan latar belakang suku, agama, budaya, dan golongan yang beragam. Karena itu, generasi muda perlu dibekali kemampuan membangun relasi sosial yang harmonis, menghargai perbedaan, serta menjaga kehidupan bersama.
“Kota Kupang adalah rumah bagi kita semua yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya, dan golongan. Dalam keberagaman tersebut, kita terus membangun kehidupan yang rukun, damai, dan saling menghargai,” tambahnya.
Ia juga meminta para peserta menerapkan nilai Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, perlu tercermin dalam perilaku, kepedulian terhadap sesama, serta kesanggupan beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan pijakan moral dan sosial.
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial, anggota Pramuka diharapkan tumbuh sebagai generasi yang adaptif, inovatif, produktif, dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Fatubena Disiapkan sebagai Pusat Kepramukaan
Dalam kesempatan itu, Serena menyoroti keberadaan Bumi Perkemahan Fatubena sebagai aset Pemerintah Kota Kupang yang diarahkan menjadi pusat kegiatan kepramukaan. Kawasan seluas sekitar enam hektare tersebut dibagi menjadi tiga hektare untuk area perkemahan dan tiga hektare untuk kawasan konservasi.
Pembagian fungsi lahan itu, menurutnya, mencerminkan upaya menggabungkan pembinaan generasi muda dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Pendidikan karakter tidak hanya berlangsung melalui interaksi antarpeserta, tetapi juga melalui pengalaman merawat alam dan menggunakan ruang publik secara bertanggung jawab.
Serena juga menyampaikan bahwa peserta terbaik, terdiri atas delapan putra dan delapan putri, akan diseleksi untuk mewakili Kota Kupang dalam Jambore Daerah Gerakan Pramuka tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Kota Kupang direncanakan menjadi tuan rumah kegiatan tingkat provinsi tersebut.
Seleksi itu menjadi tahap awal untuk menyiapkan kontingen yang akan membawa nama Kota Kupang. Para peserta terpilih diharapkan mengikuti pembinaan lanjutan agar memiliki kesiapan keterampilan, mental, dan kemampuan berkompetisi.
Diikuti 430 Peserta
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Timur, Sinun Petrus Manuk, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap kegiatan kepramukaan, terutama penyediaan lahan Bumi Perkemahan Fatubena.
Menurut Sinun, keberadaan lahan yang memadai menjadi faktor penting bagi pengembangan kegiatan Pramuka. Ia menilai Fatubena memiliki potensi untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan kepramukaan, termasuk pada tingkat daerah.
Sinun juga menyampaikan bahwa Kota Kupang akan menjadi tuan rumah Jambore Daerah ke-10, yang direncanakan melibatkan mayoritas kwartir cabang di NTT. Ia mendorong peserta jambore cabang memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri menghadapi seleksi kontingen.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Jambore Cabang VI, Dedy M. M. Ballo Wangge, melaporkan bahwa kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 22 hingga 25 April 2026.
Jambore tersebut diikuti 430 peserta, didampingi 52 pembina pendamping, serta melibatkan 17 peninjau dan 75 orang panitia. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang untuk memperkuat persaudaraan, mengembangkan keterampilan kepramukaan, dan membangun karakter generasi muda.
Dedy menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang, perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan. Ia berharap jambore berjalan aman dan lancar serta memberikan manfaat bagi peserta dalam kehidupan bermasyarakat.
Pembukaan jambore turut dihadiri anggota DPRD Kota Kupang, jajaran Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, para lurah se-Kecamatan Maulafa, perwakilan perbankan, pembina, pelatih, serta peserta Pramuka Penggalang.
Kembalinya Jambore Cabang setelah 26 tahun menjadi kesempatan untuk memperluas ruang pembinaan di luar sekolah. Tantangan berikutnya adalah memastikan kegiatan kepramukaan tidak berhenti pada perkemahan, tetapi berlanjut menjadi pembiasaan nilai disiplin, solidaritas, kemandirian, dan kepedulian terhadap lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. red/pkp
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














